Saturday, November 1, 2014

Inilah celaan Agama kepada meminta-minta dan berpegang kepada bantuan orang lain

Dan orang yang tidak mempunyai harta pusaka, maka tidaklah terlepas yang demikian, kecuali oleh usaha dan perniagaan. Kalau anda berkata, bahwa Nabi  SAW. bersabda: "Tidak diwahyukan kepadiku: supaya engkau mengumpulkan harta dan menjadi saudagar. Tetapi diwahyukan kepadaku, supaya engkau bertasbih dengan memujikan Tuhanmu dan hendaklah engkau orang yang bersujud. Dan sembahlah Tuhanmu, sehingga datanglah kepadamu yakin". (1). Orang meminta kepada Salman Al-Farisi dengan berkata: "Berilah nasehat kepada kami!" Lalu Salman menjawab: "Barangsiapa sanggup daripadamu meninggal dengan mengerjakan hajji atau berperang atau meramaikan masjid Tuhannya, maka hendaklah berbuat yang demikian! Dan janganlah ia meninggal selaku saudagar dan pengkhianat". Maka jawaban atas pertanyaan anda tadi, sesungguhnya cara mengumpulkan diantara hadits dan keterangan-keterangan itu, jnemeriukan kepada penguraian segala hal keadaan. Maka sekarang kami terangkan: 'Tidaklah kami mengatakan, bahwa berniaga itu lebih utama mutlak dari segala yang lain. Tetapi berniaga itu, adakalanya untuk mencari kecukupan atau kekayaan atau tambahan kepada kecukupan.
Kalau dari perniagaan itu dicari tambahan kepada kecukupan, untuk memperbanyak dan menyimpan harta, bukan untuk dipergunakan kepada jalan kebajikan dan sedekah, maka itu adalah tercela. Karena itu, adalah menghadapkan diri kepada dunia, dimana mencintai dunia itu adalah pokok tiap-tiap kesalahan.
Kalau bersaina dengan itu. ia berbuat zalim dan berkhianat. maka itu adalah kezaliman dan kefasikan. Dan inilah yang dimaksud oleh Salman dengan katanya: "Janganlah kamu meninggal. sebagai saudagar dan pengkhianat!" Dan beliau maksudkan dengan saudagar, ialah orang yang men- cari tambahan.
Adapun apabila dengan perniagaan itu dicari kecukupan untuk dirinya dan anak-anaknya dan ia sanggup untuk memperoleh kecukupan itu dengan meminta-minta, maka berniaga untuk menjaga diri dari meminta- minta itu. adalah lebih utama. Dan kalau ia tidak memeriukan kepada meminta-niinta, tetapi ia diberikan tanpa meminta-minta, maka berusaha adalah lebih utama. Karena sesungguhnya ia diberikan. adalah karena ia meminta dengan peri hal keadaannya dan mengumandangkan diri antara manusia dengan kemiskinan.
Maka menjaga diri dan menutup diri dari kekurangan, adalah lebih utama dari keperkasaan. Bahkan dari melaksanukan segala ibadah badaniah (amalan peribadatan yang diiaksanakan dengan tubuh). Meninggalkan usaha, adalah lebih utama bagi empat orang: orang yang mengerjakan ibadah badaniyah. Atau orang yang mempunyai perjalanan dengan batin dan amalan dengan hati dalam segala ilmu keadaan dan mukasyafah. Atau orang yang berilmu yang bekerja dengan pendidikan ilmu dhahir, dari apa yang dapat dimanfa'atkan oleh orang banyak pada Agaifianya. seperti: mufti, ahli tat'sir. ahli hadits dan sebagainya. Atau orang yang bekerja untuk kemuslihatan kaum muslimin dan ia menang- gung mengurus segala urusan mereka. seperti. sultan, kadli dan saksi. Maka mereka yang tersebut tadi, apabila memperoleh kecukupan dari harta-harta yang ditujukan bagi segala kemuslihatan itu atau harta-harta waqaf yang diwaqafkan kepada orang-orang miskin atau alim-ulama, maka mereka menghadapkan diri kepada pecbuatan yang mereka laksanakan itu, adalah lebih utama. daripada mereka bekerja dengan berusaha mencari penghidupan.
Dan karena itulah, diwahyukan kepada Rasulu'llah SAW.: "supaya bertasbihlah kamu dengan memuji Tuhanmu dan hendaklah kamu menjadi orang-orang yang bersujud kepada Allah!"" Dan tidak diwahyukan kepadanya: "supaya adalah kamu dari orang-orang yang berniaga". Karena dengan demikian, adalah mengumpulkan segala pengertian yang empat tadi, kepada tambahan-tambahan vang tidak dapat dihinggakan sifatnya. Dan karena inilah. diisyaratkan oleh para shahabat kepada Abubakar r.a. supaya meninggalkan perniagaan. tatkala beliau menjabat kedudukan Khalifah. Karena perniagaan itu mengganggu beliau dari mengurus segala kemuslihatan umat. Dan be!iau dapat mengambil yang mencukupkan baginya dari harta kepentingan umum. Dan beliau sendiri berpendapat yang demikian itu, adalah lebih utama.
Kemudian, tatkala hampir wafat, beliau meninggalkan wasiat, supaya dikembalikan harta itu ke-Baitu'l-mal (kas umum). Tetapi beliau pada mulanya dahulu, berpendapat mengambilnya lebih utama. Dan bagi orang yang empat itu, mempunyai hal yang lain: Hal yang pertama: adalah perbelanjaan yang mencukupkan bagi mereka ketika meninggalkan berusaha, terdapat dari pemberian orang banyak dan apa yang disedekahkan kepada mereka, dari zakat atau sedekah, tanpa memerlukan kepada meminta. Maka meninggalkan usaha dan meneruskan apa yang dikerjakan oleh mereka itu sekarang, adalah lebih utama. Karena padanya menolong manusia kepada kebajikan dan menerima dari mereka apa yang menjadi hak dan yang lebih utama bagi orang yang empat itu
Hal yang kedua: memerlukan kepada meminta-minta. Dan ini memerlukan kepada perhatian. Penegasan-penegasan yang telah kami riwayatkan dahulu tentang meminta-minta serta celaan kepadanya, adalah menunjukkan dengan jelas, bahwa menjaga diri dari meminta-minta, adalah lebih utama. Dan berkata secara mutlak tentang meminta-minta itu, tanpa memperhatikan hal-keadaan dan orang-orangnya, adalah sulit. Bahkan itu diserahkan kepada kesungguhan pemikiran dan perhatian seseorang hamba untuk dirinya, dengan
membandingkan apa yang diperolehnya pada me-minta-minta itu, ialah kehinaan dan kerusakan harga diri. Serta memerlukan kepada pemberatan dan permintaan dengan mendetsak, dibandingkan dengan apa yang berhasil, dari kesibukannya dengan ilmu dan amal, yang merupakan paedah untuk dirinya sendiri dan untuk orang lain.
Banyak jugalah orang, yang banyak paedahnya untuk makhluk (orang banyak). Dan paedahnya itu, adalah dalam usahanya dengan ilmu atau amal. Dan mudahluh baginya, dengan sindiran yang sedikit saja pada meminta, untuk memperoleh kecukupan (kifayah).
Kadang-kadang adalah sebaliknya dan kadang-kadang berhadapan dengan yang dicari dan yang diawasi. Maka seharuslah murid (yang menuntut jalan akhirat) itu, meminta fatwa pada hatinya sendiri, meskipun telah di- beri fatwa oleh para mufti yang lain. Karena segala fatwa itu tidak meli- puti dengan segala uraian bentuk dan hal-ikhwal yang halus-halus. Dan adalah dalam golongan salaf dahulu, orang yang mempunyai teman tigaratus enampuluh orang, dimana ia bertempat pada masing-masing mereka itu semalam. Dan sebagian mereka mempunyai teman tigapuluh orang. Mereka itu mengerjakan ibadah, karena mereka itu tahu, bahwa orang-orang yang dibebani itu, akan merasa memperoleh ni'mat dari penerimaan mereka akan kebajikan-kebajikan dari orang-orang itu. Maka adalah penerimaan mereka segala kebajikan orang-orang itu, merupakan kebajikan tambahan kepada peribadatan mereka.
Maka seharuslah diperhatikan dengan sehalus-halusnya pada segala perso alan tersebut. Karena pahala orang yang mengambii, adalah seperti pahala orang yang memberi, manakala yang mengambii itu memperoleh perto- longan dengan pengambilannya kepada Agama. Dan orang yang memberi, memberikannya dengan baik hati.
Orang yang dapat menoleh kepada segala pengertian tersebut, niscaya memungkinkan kepadanya untuk mengenal akan keadaan dirinya. Dan memperoleh penjelasan dari kalbunya, apakah yang lebih utama baginya, dibandingkan kepada keadaan dan waktunya. Maka inilah keutamaan usaha! Dan hendaklah ikatan (aqad), dimana dengan ikatan itu usaha dijalankan, dapat mengumpulkan empat perkara: kesehatan, keadilan, ihsan dan kasih-sayang kepada Agama.

Sumber: Ihya Ulumuddin.

No comments:

Post a Comment